Kebenaran tentang mitos hukum mengemudi yang umum ini terungkap

  • Jan 06, 2020

Kami mendapat komisi untuk produk yang dibeli melalui beberapa tautan di artikel ini.

Ketika sampai pada menyetir, ada banyak aturan nyata yang dipatuhi oleh sebagian besar dari kita, percaya bahwa itu adalah persyaratan hukum.

Namun, ternyata beberapa 'hukum' mengemudi yang kita ikuti sebenarnya tidak seperti yang kita pikirkan.

Salah satu aturan tersebut adalah tidak diperbolehkan untuk menyalakan lampu interior Anda saat mengemudi, yang, pada kenyataannya, sebuah mitos. Orang yang mengemudi memiliki kendali atas apakah lampu tetap menyala - itu keputusan mereka.

Ini hanyalah salah satu contoh praktik mengemudi yang diikuti tetapi tidak benar-benar dalam Kode Jalan Raya atau ditulis sebagai undang-undang. Jadi pengendara diizinkan untuk menyalakan lampu interior mereka saat bergerak jika mereka mau.

Pengungkapan itu ditunjukkan oleh Amanda, agensi merek kreatif di Twitter, yang memicu percakapan besar tentang mengemudi dengan lampu internal Anda menyala.

Saya baru saja membaca bahwa mengemudi dengan lampu interior Anda tidak ilegal.

instagram viewer

Saya pikir itu seluruh hidup saya.
Saya tidak akan pernah mempercayai orang tua saya lagi.

- Amanda (@Pandamoanimum) 18 November 2017

Seorang mantan polisi bahkan terlibat dalam debat, mengkonfirmasikan berita tersebut.

Sebagai mantan Kepala Polisi, saya dapat mengonfirmasi bahwa Amanda sepenuhnya benar. Sekarang apa pertanyaan Anda yang lain?

- Alastair McWhirter (@exexexexcc) 18 November 2017

Banyak yang terpesona setelah penemuan ...

Wah Selanjutnya Anda akan memberi tahu saya bahwa kerak pada roti tidak membuat rambut Anda keriting dan Anda bisa berenang langsung setelah makan.

- Elizabeth Ammon (@legsidelizzy) 18 November 2017

Saya masih syok hampir 24 jam kemudian.

- Amanda (@Pandamoanimum) 19 November 2017

Ini juga dikonfirmasi di situs web DVLA, layanan informasi Pemerintah, dan RAC, Kaca dilaporkan.

Namun, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tunjangan ini. Sementara lampu interior mungkin dinyalakan, itu tidak boleh mengganggu pengemudi sama sekali atau pengemudi lain di jalan. Polisi juga memiliki kekuatan untuk meminta Anda mematikannya jika mereka merasa perlu.

RAC menyatakan: "Tidak ada hukum yang melarang [lampu interior] ini. Namun, jika seorang polisi menarik Anda dan menilai lampu interior Anda menjadi gangguan mengemudi, mereka memiliki hak untuk memberitahu Anda untuk mematikannya. "